Untuk memastikan profesionalitas dan sebagai standar kualitas untuk tenaga kesehatan, maka sesuai UU 36/2014, setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
Surat Tanda Registrasi (STR) sendiri adalah sebuah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi (UU 36/2014).
Nah, tenaga kesehatan yang dimaksud dikelompokan ke dalam tenaga medis, psikologi klinis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, tenaga gizi, keterapian fisik, keteknisian medis, teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional dan tenaga kesehatan lainnya.
Khusus untuk tenaga kesehatan diluar tenaga medis dan tenaga kefarmasian, untuk pengurusan STR dilakukan melalui aplikasi KTKI yang bisa dikunjungi lewat situs web http://ktki.kemkes.go.id.
Tutorial alur pengurusan STR Online Versi 2.0 KTKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) baik untuk PERMOHONAN STR Baru ataupun PERPANJANGAN STR Lama
Tata Cara Pengurusan STR Baru versi 2.0 KTKI
1. Untuk membuat Permohonan STR secara online, Anda harus masuk ke halaman web STR Online Ver 2.0 (http://ktki.kemkes.go.id), jika sudah masuk ke situs tersebut maka akan muncul halaman depan seperti dibawah ini:
2. Kemudian Anda akan diminta untuk memilih menu Registrasi, maka akan muncul tampilan seperti berikut:
3. Pada gambar tampilan tersebut, jika Anda belum memiliki PIN, maka pilih menu “Belum Punya PIN”.
4. Untuk mendapatkan PIN, Anda akan diminta untuk membuat akun terlebih dahulu dengan tampilan seperti berikut ini:
5. Pada tampilan diatas, Anda diminta untuk mengisikan data seperti Email, No KTP dan Captcha kemudian pilih menu Daftar.
6. Setelah Anda mengklik tombol Daftar, dan data yang Anda masukan valid, maka akan muncul gambar seperti berikut ini:
7. Sesuai data yang sudah Anda masukan pada tampilan sebelumnya, maka secara otomatis data terisi lengkap sehingga Anda harus ceklis pada kolom agar pendaftaran dapat dilakukan.
8. Setelah Anda berhasil mendaftarkan akun, maka Anda akan menerima PIN seperti pada gambar berikut ini:
9. Sebelum masuk ke aplikasi, Anda harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada seperti dibawah ini:
10. Pada ketentuan diatas, Anda diminta untuk ceklis terlebih dahulu kemudian pilih menu Registrasi Baru untuk permohonan STR Baru.
11. Setelah Anda memilih menu Registrasi Baru, maka akan muncul tampilan seperti berikut:
12. Jika Anda lulusan diatas tahun 2013, maka Anda harus memilih menu Lulusan Diatas Tahun 2013, maka gambar tampilannya seperti berikut:
13. Pada menu tersebut Anda diminta untuk mengisikan data seperti Perguruan Tinggi, Program Studi dan Nomor Induk Mahasiswa. Jika data Anda tidak ditemukan atau error maka akan muncul peringatan pada ujung kanan tampilan layar. Untuk itu, Anda bisa menghubungi Institusi Anda agar melengkapi data Anda.
[rml_read_more]
14. Setelah data Anda sudah benar, maka Anda bisa memilih menu Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti maka akan muncul tampilan seperti berikut:
15. Pada tampilan diatas, Anda diminta untuk ceklis terlebih dahulu guna memastikan bahwa data Anda sudah benar, kemudian pilih tombol Mulai.
16. Setelah Anda mengklik tombol Mulai, maka Anda diminta untuk mengikuti langkah-langkah (ada 3 step) selanjutnya seperti gambar dibawah ini:
17. Pada langkah 1 tentang Info Pribadi, Anda diminta untuk mengupload dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti:
- Pas Foto Resmi
- KTP
- Ijazah
- No Sertifikat Kompetensi
- Surat Sehat
- Sumpah Profesi
- Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi
- Serta data-data yang diminta oleh sistem.
18. Setelah lengkap pengisian langkah 1, kemudian Anda diminta untuk mengisikan langkah 2 dengan tampilan seperti berikut:
19. Pada langkah 2 tentang Info Administrasi, Anda diminta untuk mengisikan data secara lengkap yang meliputi:
- Jenis Tempat Kerja
- Status Tempat Kerja
- Nama Tempat Kerja
- Alamat Tempat Kerja
- Provinsi Tempat Kerja
- Kabupaten Tempat Kerja
- Telepon Tempat Kerja
20. Sesudah mengisi langkah 2 secara lengkap, maka Anda dapat lanjut ke langkah 3 dengan tampilan seperti berikut:
21. Pada langkah 3 tentang Uji Kompetensi, Anda diminta untuk mengisikan data lengkap mulai dari:
- Nomor Sertifikat Kompetensi
- Tanggal Sertifikat Kompetensi
- Tempat Uji Kompetensi
- Tanggal Uji Kompetensi
Jika sudah benar semua, maka pilih menu Selesai. Jika proses berhasil, maka akan muncul tampilan seperti berikut :
22. Kemudian Anda bisa melakukan Pengecekan Permohonan STR melalui menu pada tampilan berikut:
23. Jika permohonan STR Anda disetujui, maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini:
24. Permohonan Anda telah disetujui, langkah selanjutnya Anda diminta untuk melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera dengan kode billing yang sudah ditetapkan melalui bank yang sudah ditunjuk.
25. Setelah melakukan pembayaran, silahkan pantau email Anda atau dibagian cek status untuk mendapatkan konfirmasi dan info terbaru.
26. STR akan dicetak di Sekretariat KTKI.
contoh STR/KTKI |
27. Pemohon juga dapat mengecek STR Online Ver 2.0 via QRCODE, dengan tampilan seperti berikut:
28. STR akan dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan isian alamat yang sudah Anda isi sebelumnya.
Nah, selesai. Itulah cara dan alur pengurusan STR Online untuk Permohonan STR Baru versi 2.0 KTKI.
Bagaimana dengan alur pengurusan untuk perpanjangan STR? Berikut langkah-langkahnya.
Tata Cara Pengurusan Perpanjangan STR versi 2.0 KTKI
Seperti halnya untuk pengurusan STR Baru, pemohon untuk perpanjangan STR juga diharuskan untuk melakukan pembuatan akun. Silahkan ikuti proses seperti diatas sampai langkah no. 9.
Jika sudah sampai pada tahap no.9, maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini:
10. Pada ketentuan diatas, Anda diminta untuk ceklis terlebih dahulu kemudian pilih menu Perpanjangan.
11. Setelah Anda memilih menu Perpanjangan, maka akan muncul tampilan seperti berikut:
12. Selanjutnya silahkan isi masing-masing langkah (step) yang terdiri dari 3 langkah seperti halnya permohonan STR Baru. Perbedaanya, ketika Anda melakukan Perpanjangan STR, maka ada beberapa berkas yang harus Anda siapkan dan upload pada tahap ini, diantaranya:
- Pas Foto Resmi Background Merah
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
- STR Lama
- Surat Rekomenasi Organisasi Profesi
- Nomor Surat Rekomendasi
- Tanggal Surat Rekomendasi
13. Langkah selanjutnya, tinggal mengikuti arahan tampilan yang muncul. Prosesnya tidak jauh beda dengan permohonan STR Baru.
14. Setelah step 1-3 diisi dengan benar, maka akan muncul tampilan permohonan Perpanjangan STR disetujui seperti berikut ini:
15. Selanjutnya tinggal melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera dengan kode billing yang sudah ditetapkan melalui bank-bank yang sudah ditunjuk.
16. Setelah melakukan pembayaran, silahkan pantau email Anda atau dibagian cek status untuk mendapatkan konfirmasi dan info terbaru.
17. STR akan dicetak di Sekretariat KTKI.
18. Pemohon juga dapat mengecek STR Online Ver 2.0 via QRCODE.
19. STR akan dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan isian alamat yang sudah Anda isi sebelumnya.
***
Jika kurang jelas, bisa tanyakan melalui kolom komentar dibawah atau Anda bisa men-download leaflet panduan pengurusan STR online dari KTKI berikut ini : leaflet STR Online KTKI
3 Comments
Saya pengangguran dan tidak memiliki akses untuk ikut serta dalam keanggotaan PPNI di daerah saya..bagaimana saya bisa memperpanjang STR saya yg sudah mati ?
Saya mengalami kesulitan dlm pengurusan str baru…diduruh ulang apload ijazah ners…tp tempat mengapload di sistim tdk ada…bgm cara nya meng apload ulang?
Saya mau tanya cara untuk mendapatkan surat rekomendasi organisasi profesi seperti apa….