Standar praktik merupakan salah satu perangkat yang diperlukan oleh setiap tenaga professional, tidak terkecuali profesi keperawatan. Yang mana hal ini penting sekali untuk diketahui dan dilaksanakan demi terciptanya pemberian pelayanan asuhan keperawatan yang profesional.
Apa Itu Standar Praktik Keperawatan?
Standar praktik keperawatan adalah ekpektasi/harapan harapan minimal dalam memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif dan etis.
Standar praktik keperawatan juga merupakan sebuah komitmen profesi keperawatan dalam melindungi masyarakat terhadap praktik yang dilakukan oleh anggota profesi. Sehingga dapat melindungi perawat dan masyarakat dari adanya malpraktik.
Ruang Lingkup Standar Praktik Keperawatan
Standar praktik keperawatan ini terdiri dari 2 ruang lingkup standar, yaitu;
- Standar Praktik Profesional, yang terdiri dari :
- Standar I Pengkajian
- Standar II Diagnosa Keperawatan
- Standar III Perencanaan
- Standar IV Pelaksanaan Tindakan (Impelementasi)
- Standar V Evaluasi
- Standar Kinerja Profesional, yang terdiri dari :
- Standar I Jaminan Mutu
- Standar II Pendidikan
- Standar III Penilaian Kerja
- Standar IV Kesejawatan (collegial)
- Standar V Etik
- Standar VI Kolaborasi
- Standar VII Riset
- Standar VIII Pemanfaatan sumber-sumber
1. Standar Praktik Profesional Keperawatan
Standar I : Pengkajian Keperawatan
Perawat mengumpulkan data tentang status kesehatan klien secara sistematis, menyeluruh, akurat , singkat dan berkesinambungan.
Rasional
Pengkajian keperawatan merupakan aspek penting dalam proses keperawatan yang bertujuan menetapkan data dasar tentang tingkat kesehatan klien yang digunakan untuk merumuskan masalah klien dan rencana tindakan.
Kriteria Struktur
- Metode pengumpulan data yang digunakan dapat menjamin :
a. Pengumpulan data yang sistematis dan lengkap.
b. Diperbaharuinya data dalam pencatatan yang ada.
c. Kemudahan memperoleh data.
d. Terjaganya kerahasiaan. - Tatanan praktek mempunyai sistem pengumpulan data keperawatan yang merupakan bagian integral dari sistem pencatatan pengumpulan data klien
- Sistem pencatatan berdasarkan proses keperawatan. Singkat, menyeluruh, akurat dan berkesinambungan.
- Praktek mempunyai sistem pengumpulan data keperawatan yang menjadi bagian dari sistem pencatatan kesehatan klien.
- Ditatanan praktek tersedia sistem penyimpanan data yang dapat memungkinkan diperoleh kembali bila diperlukan.
- Tersedianya sarana dan lingkungan yang mendukung.
Kriteria Proses
- Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, pemeriksaan fisik dan mempelajari data penunjang ( pengumpulan data penunjang diperoleh dari hasil pemeriksaan laboratorium dan uji diagnosis), serta mempelajari catatan lain.
- Sumber data adalah klien, keluarga atau orang terkait, tim kesehatan, rekam medis, serta catatan lain.
- Klien berpartisipasi dalam proses pengumpulan data.
- Data yang dikumpulkan, difokuskan untuk mengidentifikasi :
a. Status kesehatan klien saat ini
b. Status kesehatan klien masa lalu
c. Status biologis (Fisiologis)
d. Status psikologis (Pola koping)
e. Status social cultural
f. Status spiritual
g. Respon terhadap terapi
h. Harapan terhadap tingkat kesehatan yang optimal
i. Resiko masalah potensial
Kriteria Hasil
- Data dicatat dan dianalisis sesuai standar dan format yang ada.
- Data yang dihasilkan akurat, terkini, dan relevan sesuai kebutuhan klien.
Standar II : Diagnosis Keperawatan
Perawat menganalisis data pengkajian untuk merumuskan diagnosis keperawatan.
Rasional
Diagnosis keperawatan sebagai dasar pengembangan rencana intervensi keperawatan dalam rangka mencapai peningkatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan klien.
Kriteria Struktur
- Tatanan praktek memberi kesempatan ; kepada teman sejawat, klien untuk melakukan validasi diagnosis keperawatan.
- Adanya mekanisme pertukaran informasi tentang hasil penelitian dalam
menetapkan diagnosis keperawatan yang tepat. - Akses sumber-sumber dan program pengembangan profesional yang
terkait. - Adanya pencatatan yang sistematis tentang diagnosis klien.
Kriteria Proses
- Proses dianogsis terdiri dari analisis, & interpretasi data, identifikasi masalah klien dan perumusan diagnosis keperawatan.
- Komponen diagnosis keperawatan terdiri dari masalah (P), penyebab (E), gejala/tanda (S) atau terdiri dari masalah dengan penyebab (PE).
- Bekerjasama dengan klien, dekat dengan klien, petugas kesehatan lain untuk memvalidasi diagnosis keperawatan.
- Melakukan kaji ulang dan revisi diagnosis berdasarkan data terbaru.
Kriteria Hasil
- Diagnosis keperawatan divalidasi oleh klien bila memungkinkan
- Diagnosis keperawatan yang dibuat diterima oleh teman sejawat sebagai diagnosis yang relevan dan signifikan.
- Diagnosis didokumentasikan untuk memudahkan perencanaan, implementasi, evaluasi dan penelitian.
Standar III : Perencanaan Keperawatan
Perawat membuat rencana tindakan keperawatan untuk mengatasi masalah kesehatan dan meningkatkan kesehatan klien.
Rasional
Perencanaan dikembangkan berdasarkan diagnosis keperawatan.
Kriteria Struktur, tatanan praktek menyediakan :
- Sarana yang dibutuhkan untuk mengembangkan perencanaan.
- Adanya mekanisme pencatatan, sehingga dapat dikomunikasikan.
Kriteria Proses - Perencanaan terdiri dari penetapan prioritas masalah, tujuan dan rencana tindakan keperawatan.
- Bekerja sama dengan klien dalam menyusun rencana tindakan keperawatan.
- perencanaan bersifat individual (sebagai individu, kelompok dan masyarakat) sesuai dengan kondisi atau kebutuhan klien.
- Mendokumentasikan rencana keperawatan.
Kriteria Hasil
- Tersusunnya suatu rencana asuhan keperawatan klien
- Perencanaan mencerminkan penyelesaian terhadap diagnosis keperawatan.
- Perencanaan tertulis dalam format yang singkat dan mudah didapat.
- Perencanaan menunjukkan bukti adanya revisi pencapaian tujuan.
Standar IV : Pelaksanaan Tindakan (Implementasi)
Perawat mengimplementasikan tindakan yang telah diidentifikasi dalam rencana
asuhan keperawatan *)
Rasional
Perawat mengimplementasikan rencana asuhan keperawatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan partisipasi klien dalam tindakan keperawatan berpengaruh pada hasil yang diharapkan.
Kriteria Struktur, tatanan praktek menyediakan :
- Sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan.
- Pola ketenagaan yang sesuai kebutuhan.
- Ada mekanisme untuk mengkaji dan merevisi pola ketenagaan secara periodik.
- Pembinaan dan peningkatan keterampilan klinis keperawatan.
- Sistem Konsultasi keperawatan.
Kriteria Proses
- Bekerjasama dengan klien dalam pelaksanaan tindakan keperawatan.
- Kolaborasi dengan profesi kesehatan lain untuk meningkatkan status kesehatan klien.
- Melakukan tindakan keperawatan untuk mengatasi masalah klien.
- Melakukan supervisi terhadap tenaga pelaksana keperawatan dibawah tanggungjawabnya.
- Menjadi koordinator pelayanan dan advokasi terhadap klien untuk mencapai tujuan kesehatan.
- Menginformasikan kepada klien tentang status kesehatan dan fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.
- Memberikan pendidikan pada klien & keluarga mengenai konsep & keterampilan asuhan diri serta membantu klien memodifikasi lingkungan yang digunakannya.
- Mengkaji ulang dan merevisi pelaksanaan tindakan keperawatan berdasarkan respon klien.
Kriteria Hasil
- Terdokumentasi tindakan keperawatan dan respon klien secara sistematik dan dengan mudah diperoleh kembali.
- Tindakan keperawatan dapat diterima klien.
- Ada bukti-bukti yang terukur tentang pencapaian tujuan.
Standar V : Evaluasi
Perawat mengevaluasi perkembangan kesehatan klien terhadap tindakan dalam
pencapaian tujuan, sesuai rencana yang telah ditetapkan dan merevisi data dasar dan perencanaan.
Rasional
Praktek keperawatan merupakan suatu proses dinamis yang mencakup berbagai perubahan data, diagnosa atau perencanaan yang telah dibuat sebelumnya. Efektivitas asuhan keperawatan tergantung pada pengkajian yang berulang-ulang.
Kriteria Struktur
- Tatanan praktek menyediakan : sarana dan lingkungan yang mendukung terlaksananya proses evaluasi.
- Adanya akses informasi yang dapat digunakan perawat dalam penyempurnaan perencanaan
- Adanya supervisi dan konsultasi untuk membantu perawat melakukan evaluasi secara effektif dan mengembangkan alternatif perencanaan yang tepat.
Kriteria Proses
- Menyusun rencanaan evaluasi hasil tindakan secara komprehensif, tepat waktu dan terus-menerus.
- Menggunakan data dasar dan respon klien dalam mengukur perkembangan kearah pencapaian tujuan.
- Memvalidasi dan menganalisis data baru dengan sejawat dan klien
- Bekerja sama dengan klien, keluarga untuk memodifikasi rencana asuhan keperawatan.
- Mendokumentasikan hasil evaluasi dan memodifikasi perencanaan.
- Melakukan supervisi dan konsultasi klinik.
Kriteria Hasil
- Diperolehnya hasil revisi data, diagnosis, rencana tindakan berdasarkan evaluasi.
- Klien berpartisipasi dalam proses evaluasi dan revisi rencana tindakan.
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengambil keputusan
- Evaluasi tindakan terdokumentasikan sedemikian rupa yang menunjukan kontribusi terhadap efektifitas tindakan keperawatan dan penelitian.
Referensi
Standar Praktik Keperawatan Indonesia. Bidang Organisasi PP-PPNI. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), 2005.