Belakangan ini, topik mengenai Konsil Keperawatan Indonesia kembali mengemuka dan bahkan mungkin bisa disebut menjadi trending topic di dunia maya.
Di facebook kemarin, gara-gara postingan mas
Gustinerz, “debat kusir” terjadi mengenai Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang resmi di di keluarkan oleh pemerintah melalui Perpres No. 90 tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Pun dengan saya.
Sejak melihat kabar telah terbitnya Perpres No. 90 tahun 201 yang mana merupakan turunan dari Undang-Undang No. 38/2014
tentang keperawatan, saya langsung mendownload salinan dari Perpres tersebut.
Isinya, seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa KTKI berfungsi sebagai koordinator bagi konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Dimana didalamnya memuat Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian dan Konsil Tenaga Kesehatan lainnya.
Sekilas memang tidak ada yang salah.
Tapi begitu banyak pertanyaan yang akhirnya membawa saya sharing dengan salah satu dosen saya waktu kuliah dulu serta membuka Undang-Undang Keperawatan No. 38 tahun 2014 yang telah “berhasil” kita perjuangkan.
Entah saya yang memang berburuk sangka atau memang seperti itu kenyataannya, yang jelas pertanyannya hanya satu : Pernahkah kita “peduli” dengan UUK?
Saya tidak akan menghakimi. Karena saya juga seperti itu.
Kita berjuang bersama, sesudah ada kita tinggalkan sama-sama.
Saya baru sadar ketika membaca UUK No. 38 tahun 2014 pasal 47 ayat 2 yang menyatakan bahwa Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud ayat satu (1) merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Ada dua hal yang menjadi pemikiran saya ;
Pertama, jika Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia merupakan koordinator dari konsil masing-masing tenaga kesehatan, lantas kenapa tidak merangkul SEMUA tenaga kesehatan?
Bukti nyata : ( Maaf bukan bermaksud memecah belah atau membandingkan ) Konsil Kedokteran Indonesia yang sampai saat ini bisa BERDIKARI tanpa adanya intervensi dari tenaga kesehatan lainnya.
Pertanyaan saya, yang bahkan mungkin anak SD saja bisa menanyakannya :
Apakah Profesi Dokter BUKAN merupakan tenaga kesehatan?
Kedua,UUK tahun 2014 Pasal 47 ayat 1dan kata bagian yang berada dalam UUK No. 38 tahun 2014 pasal 47 ayat 2.
Ada dua hal yang menjadi tafsiran saya sebagai orang awam yang tidak tahu hukum ;
Satu, bahwa memang benar sebagai salah satu tenaga kesehatan, tenaga keperawatan SUDAH SEHARUSNYA menjadi bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Hal tersebut berlaku jika dan hanya jika, seluruh tenaga kesehatan berada dalam satu garis Koordinator, yaitu Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Dua, amanat UUK No. 38 tahun 2014 sebagaimana tercantum dalam pasal 47 ayat 1 adalah untuk membentuk Konsil Keperawatan demi untuk meningkatkan mutu praktik keperawatan dan untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat.
Jelas, tegas, dan lugas.
Yang terjadi seperti apa?
Perlu diketahui bahwa dalam Undang Undang Keperawatan No. 38 Tahun 2014 BAB XIII : Ketentuan Penutup, Pasal 63 MENYATAKAN :
Konsil keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun. (Setelah disahkannya Undang Undang Keperawatan)
Yang terjadi seperti apa?
25 September 2014 Undang Undang Keperawatan di sahkan, 2 tahun setelah itu kabar Konsil Keperawatan tidak tentu arahnya, September 2017 muncul Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Baca artikel ini untuk mengetahui proses “tidak tentu arahnya” Konsil Keperawatan Indonesia : Konsil Keperawatan Meredup, PPNI Pusat Dianggap “Melacurkan” Diri
Sudah telat 1 tahun dari amanat UUK, lah sekarang yang muncul malah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, BUKAN Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana yang di amanatkan oleh Undang Undang Keperawatan No. 38 Tahun 2014.
Pertanyaan saya yang tidak tahu menahu soal hukum dan politik :
Ketika amanat Undang Undang Keperawatan dipandang sebelah mata, dimana harga diri profesi ini?
Maaf bukan bermaksud menggurui, memecah belah, ataupun memprovokasi rekan sejawat sekalian. Sekali lagi saya mohon maaf.
Namun, inilah tantangan profesi ini yang sebenarnya.
- Pernahkah kita peduli dengan UUK?
- Pernahkah kita membacanya? Menelaah setiap jengkal kalimatnya?
- Pernahkah kita mau mempelajarinya?
Bahkan, ada yang tidak tahu mengenai Apa Tugas dan Fungsi dari Konsil Keperawatan!
Satu kata : Miris.
Mungkin bukan Konsil Keperawatannya yang seharusnya dipertanyakan, tapi perawatnya.
Ada Apa Dengan Perawat Indonesia?
Saya tidak akan membahasnya.
Sudah saatnya perawat harus berada sebagai Policy Maker, biar gaung dibawah dirangkul oleh yang diatas.- Aris Nur Ramdhani
Ya. Sudah saatnya perawat melek akan ranah hukum dan politik, biar tidak kecolongan lagi. – Nugraha Fauzi
Jangan sampai, ketika nasi sudah menjadi bubur, kita malah menumpahkannya. Sayang toh? Lebih baik dimakan, tambahkan kecap, seledri, kacang dan tentunya daging beserta kerupuknya.
Jangan sampai, ketika sudah kecolongan, baru kita “menggonggong” tak bertuan, debat kusir disana-sini, tanpa solusi.
Saya setuju dengan ungkapan idola saya :
Nikmati saja dulu dengan keluarnya Perpres ini. Nanti, jika dirasa ada yang tidak sesuai, ajukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi. – Idola Saya (AY)
Semoga ada yang bisa diambil dari tulisan ini. Mohon maaf sekali lagi jika kata-kata saya kurang berkenan. Silahkan sampaikan dikolom komentar jika ada yang perlu diluruskan atau dikoreksi. Terima kasih.
***
Sumber gambar utama : icareindonesia.com
No Comments
Apakah profesi perawat masih dipandang sebelah mata mas?
Beberapa kerabat dan teman masih mengeluhkan tentnag gaji dan waktu kerja.
Semoga profesi perawat makin diperhatikan pemerintah. Sukses
Wah saya tidak berani memnjawabnya, namun yang jelas masih banyak hal yang harus dilakukan untuk memperjuangkan profesi ini. Hehe
Sippp,makasih doanya.Amiinnn
perawat tampan ๐
kalau untuk cowok tetap sebutannya perawat ya atau bluder sih mas.
Oalah,
Banyak sih mas,zaman belanda dulu itu sebutannya suster (untuk cewek) dan bruder (untuk cowok). Sekarang udah jarang dipake, kita sebagai orang profesi punya panggilan sendiri, baik utnuk cewek ataupun cowok, yaitu :Ners. Tapi belum memasyarakat sebutan tersebut….Belum lagi masih banyaknya miskonsepsi antara dokter dan perawat. Masyarakat kan belum bisa bedain, mana dokter dan mana perawat. Mereka taunya cuman satu : Yang meriksa pasien pake baju putih2, pasti dokter. Hehe
Padahal perawat juga kan pake putih2 dan juga meriksa pasien. Ya itulah mas dunia saya, dunia penuh liku2 hehehe