Logo PPNI – Persatuan Perawat Nasional Indonesia – diatur dalam AD/ART Organisasi yang mana dalam hal ini adalah AD/ART PPNI yang terakhir diperbarui dalam Munas IX PPNI di Palembang 2015 lalu.
PPNI sendiri merupakan Organisasi Profesi (OP) perawat yang menghimpun seluruh perawat yang ada di Indonesia. Sejak berdiri pada tanggal 17 Maret 1974, sampai saat ini PPNI memiliki lebih dari 300 ribu anggota yang terdaftar dalam SIM-K Online PPNI dan tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Menelusuri Jejak Sejarah Lahirnya PPNI
Nah, seperti organisasi lain pada umumnya, logo atau lambang organisasi merupakan hal yang vital. Selain untuk tanda pengenal, logo atau lambang organisasi juga merupakan sebuah brand untuk organisasi tersebut.
Sehingga, karena perannya yang penting, penggunaan dan penyalahgunaan logo sebuah organisasi dapat berakibat fatal, baik untuk citra organisasi maupun pelaku organisasi tersebut.
Demi menjaga hal tersebut, Nerslicious tergerak untuk sharing mengenai Logo PPNI yang baik dan benar sesuai standar penggunaannya.
Kenapa?
Karena banyaknya logo atau lambang PPNI yang tersebar di internet namun tidak sesuai dengan aturan AD/ART PPNI itu sendiri. Mulai dari kesimetrisan, penggunaan warna dan juga font tulisan.
Sehingga, berikut adalah Lambang atau Logo PPNI yang benar dan sesuai dengan aturan AD/ART Organisasi PPNI hasil Munas IX di Palembang tahun 2015 :
Lambang atau Logo PPNI berbentuk lingkaran yang berisi sebuah segi lima hijau tua dengan dasar kuning emas dan sebuah lampu putih yang berlidah api lima. Warna merah dengan tulisan PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA – PPNI pada bingkai lingkaran.
Gambar bentuk lambang atau logo PPNI
1. Lambang / Logo PPNI format PNG (background transparan)
2. Lambang / Logo PPNI format JPG (background putih)
Komposisi Warna Lambang/Logo PPNI
- Lingkaran (bidang pinggir) berwarna merah;
- Dasar kuning emas dalam lingkaran;
- Dasar segilima berwarna hijau tua;
- Sisi-sisi segilima berwarna putih;
- Badan lampu berundak lima berwarna putih;
- Lidah api berwarna merah; dan
- Huruf-huruf berwarna putih.
Kesemua komponen-komponen tersebut mengandung makna yang amat sangat mendalam. Khususnya untuk saya dan rekan sejawat perawat semua, makna-makna tersebut adalah …
Filosofi Logo PPNI
- Lingkaran dengan warna merah : menunjukan semangat persatuan;
- Dasar kuning emas dalam lingkaran : keluhuran jiwa dan cinta kasih;
- Segi lima : berkepribadian pancasila;
- Warna hijau tua dalam segilima : kesejahteraan;
- Lampu warna putih : identitas perawat;
- Lidah api lima cabang berwarna merah : semangat pengabdian yang dilandasi atau dijiwai Pancasila; dan
- Warna putih : melambangkan kesucian.
Sehingga, makna keseluruhan Lambang / Logo PPNI tersebut adalah …
Warga Perawat Indonesia yang hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengabdikan dirinya dalam bidang keperawatan dan atau kesehatan dengan itikad dan kesadaran pengabdian yang suci disertai dengan keluhuran jiwa dan cinta kasih senantiasa menunaikan dharma baktinya terhadap negara dan Bangsa Indonesia serta kemaslahatan umat dunia.
Penggunaan Lambang / Logo
Sebagaimana diatur dalam AD/ART Organisasi PPNI, berikut adalah peraturan penggunaan lambang atau logo PPNI …
- Lambang atau logo PPNI wajib dicantumkan dalam bentuk Pataka, Bendera PPNI, Kop Surat PPNI dan stempel.
- Lambang atau logo PPNI dipergunakan pada berbagai kegiatan organisasi, yakni : Musyawarah Nasional; Musyawarah Provinsi; Musyawarah Kabupaten/Kota; dan kegiatan lain yang mengatasnamakan PPNI dengan persetujuan Dewan Pengurus PPNI sesuai dengan jenjang kepengurusan.
- Lambang atau logo PPNI digunakan dari PPNI tingkat pusat sampai komisariat dengan bentuk dan warna sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam AD/ART, dan dibawah lambang dicantumkan nama sesuai tingkat kepengurusan PPNI.
- Pemakaian lambang atau logo PPNI di luar anggota dan juga pengurus PPNI tingkat Pusat, Provinsi,Kabupaten/Kota dan Komisariat harus seizin PPNI.
- Pemakaian lambang atau logo PPNI tanpa izin PPNI dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Lambang organisasi dapat dipasang pada Poster, Spanduk, Leaflet dan bentuk lainnya selama tidak mengurangi martabat organisasi.
- DPP PPNI, DPW Provinsi, DPD Kabupaten/Kota dan DPK, DPLN, Pengurus Ikatan/Himpunan/Kolegium, MKEK dan Badan-Badan Lain yang dibentuk PPNI dapat menggunakan lambang atau logo PPNI.
- Pihak lain yang tidak tercantum dalam poin diatas dpat menggunakan lambang PPNI dengan izin dan persetujuan DPP PPNI/DPW Provinsi.
Saran Penggunaan Lambang / Logo
Seringkali, terjadi kesalahan dalam penerapan format logo PPNI. Seperti pemakaian format JPG dengan background putih dalam Poster, Spanduk, Leaflet ataupun Banner.
Tidak masalah dan tidak mengurangi martabat organisasi.Namun, menurut pandangan saya, mengurangi keindahan seni.
Baca Juga : Ketua PPNI dari Masa ke Masa
Ada baiknya ketika logo digunakan dalam Poster, Spanduk, Leaflet ataupun Banner, maka menggunakan format PNG yang mempunyai background transparan. Dan ketika digunakan dalam surat atau bentuk lain yang mempunyai latar belakang putih, maka format JPG akan lebih tepat digunakan.
Sehingga diatas tersedia 2 format, format JPG untuk surat menyurat dan format PNG untuk pemakaian dalam Poster, Spanduk, Leaflet ataupun Banner. Silahkan save dan gunakan sebagaimana mestinya.
Logo PPNI dalam format vector atau cdr (CorelDRAW)?
Untuk logo PPNI format vector atau .cdr, silahkan gabung di Telegram Nugi Nursing di t.me/nuginursing. Disana terdapat berbagai file sharing berupa ebook, cheat sheet keperawatan dan tentunya logo PPNI format PNG ataupun format vector CorelDraw.
3 Comments
Terimaksih atas informasinya.
Bolehkah saya minta file gambar untuk stample.
Terimakasih,
Selamat siang, apakah saya bisa mendapatkan logo PPNI format Vector ?
membuat logo atau lambang itu memang tidak sembarangan, harus tahu makna makna nya